Wednesday, May 27, 2009

HOKI 64 : AROPI Daftarkan Pengujian UU Pilpres

Nasional
AROPI Daftarkan Pengujian UU Pilpres
oleh : Rachmad Yuliadi Nasir | 27-Mei-2009, 02:18 WIB
KabarIndonesia - Pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2009, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mendaftarkan pengujian UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (26/5). Denny JA,
selengkapnya....

Nasional

AROPI Daftarkan Pengujian UU Pilpres
Oleh : Rachmad Yuliadi Nasir

27-Mei-2009, 02:18:36 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2009, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mendaftarkan pengujian UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (26/5). Denny JA, Ketua Umum AROPI datang bersama Umar S. Bakri (Sekjen) dengan didampingi kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun.

Denny mengingatkan bahwa lima minggu lagi sudah masuk pilpres. Ia berpendapat, presiden yang berbeda akan membuat Indonesia berbeda pula.

“Di luar negeri, momen pilpres sudah seperti hari raya bagi lembaga survei sebab lembaga survei menyuguhkan opini baru. Namun, pilpres di Indonesia malah membuat lembaga survei ketakutan,” kata Denny lebih lanjut.


Kekhawatiran Denny dipicu oleh materi UU Pilpres, terutama Pasal 188, 228, dan 255. menurutnya, pasal-pasal itu tidak hanya melarang pengumuman survei di hari tenang dan hari pemilu, tetapi bisa membuat pengelola lembaga survei masuk penjara. “Pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, semangat reformasi, dan tradisi demokrasi,” tegasnya.

Perlu di ketahui, Denny JA, dkk sebelumnya pernah mengujikan UU Pemilihan Legislatif dengan muatan yang sama, yakni mengenai quick count, dan dikabulkan oleh MK. Ia berharap MK juga segera merespon sekaligus mengabulkan judicial review UU Pilpres yang diajukannya.(*)