Thursday, May 28, 2009

HOKI 88 : Pengevaluasian Otonomi Daerah

Nasional
Pengevaluasian Otonomi Daerah
oleh : Rachmad Yuliadi Nasir | 30-Sep-2009, 05:52 WIB
KabarIndonesia - Seiring dengan bergulirnya reformasi tahun 1998, kini daerah di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Meurake telah mencapai 524 daerah otonom yang ada sejak keluarnya UU NO. 22 tahun 1999 serta direvisi menjadi UU NO. 32 Tahun 2004.
selengkapnya....



NASIONAL

Pengevaluasian Otonomi Daerah
Oleh : Rachmad Yuliadi Nasir | 30-Sep-2009, 05:52:22 WIB

KabarIndonesia - Seiring dengan bergulirnya reformasi tahun 1998, kini daerah di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Meurake telah mencapai 524 daerah otonom yang ada sejak keluarnya UU NO. 22 tahun 1999 serta direvisi menjadi UU NO. 32 Tahun 2004.

Dalam sepuluh tahun terakhir ini pemekaran dan pembentukan daerah otonomi baru terus terjadi, total ada 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota.

Menurut Prof. Dr. Muladi,SH, Gubernur Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional), hanya 20% daerah yang berhasil dalam otonomi daerah, jadi perlu evaluasi secara menyeluruh dalam Seminar "Urgensi Pemekaran Daerah Untuk Meningkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat" di gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (29/09/2009).

Perlunya meratorium pemekaran daerah jadi harus dilakukan evaluasi dan menyusun grand design dan grand srategy tentang jumlah ideal daerah otonomi di Indonesia, baik daerah provinsi maupun kabupaten dan kota atas dasar parameter yang terukur.(*)