Wednesday, May 27, 2009

HOKI 65 : Komisi Informasi Publik harus Merakyat

Nasional
Komisi Informasi Publik harus Merakyat
oleh : Rachmad Yuliadi Nasir | 27-Mei-2009, 04:29 WIB
KabarIndonesia - Komisi yang lahir sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah di pilih tanggal 7 Mei 2009 yang Lalu. Komisi ini diharapkan dapat menjamin akses informasi publik serta harus merakyat. Yang menjadi perhatian publik sekarang
selengkapnya....

Nasional

Komisi Informasi Publik harus Merakyat
Oleh : Rachmad Yuliadi Nasir

27-Mei-2009, 04:29:09 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Komisi yang lahir sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah di pilih tanggal 7 Mei 2009 yang Lalu. Komisi ini diharapkan dapat menjamin akses informasi publik serta harus merakyat. Yang menjadi perhatian publik sekarang ini adalah dari anggota komisi yang terpilih, tidak satupun berlatar belakang pendidikan hukum, nantinya sangat menyulitkan dalam bekerja.

Mereka perlu staf ahli khusus di bidang hukum, karena pekerjaan yang berat. Di sini peran Komisi Informasi memiliki peranan penting, Di satu sisi, penetapan informasi yang di kecualikan dapat mengancam akses informasi publik karena dapat berimplikasi sanksi pidana dimana setiap orang yang mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan terancam hukuman pidana 2 tahun atau denda RP 10 juta.
Undang-Undang juga memberikan kesempatan kepada publik untuk mengajukan sengketa jika permintaan informasi di tolak dengan alasan masuk dalam kategori pengecualian.