Thursday, May 28, 2009

HOKI 77: Pengabulan Permohonan Partai Aceh

Politik
Pengabulan Permohonan Partai Aceh
oleh : Rachmad Yuliadi Nasir | 11-Jun-2009, 23:26 WIB
KabarIndonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Aceh untuk seluruhnya.

Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut digelar pada persidangan Rabu (10/6) di ruang sidang
selengkapnya....


POLITIK

Pengabulan Permohonan Partai Aceh
Oleh : Rachmad Yuliadi Nasir | 11-Jun-2009, 23:26:26 WIB

KabarIndonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Aceh untuk seluruhnya.

Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut digelar pada persidangan Rabu (10/6) di ruang sidang pleno MK. Putusan dengan nomor perkara 85/PHPU.C-VII/2009 itu diajukan oleh Muzakir Manaf dan Muhammad Yahya selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh.

Mahkamah juga berpendapat bahwa telah terjadi pengurangan suara Partai Aceh di dua TPS, yaitu TPS Alue Kambuk dan TPS Mancah. Mahkamah meyakini bahwa di TPS Alue Kambuk suara Partai Aceh telah hilang sebanyak 4 suara. Sedangkan di TPS Mancah suara Partai Aceh telah hilang sebanyak tujuh suara.

Pendapat Mahkamah didasari persidangan pada tanggal 22 Mei 2009. Saat itu, Termohon mengakui kebenaran bukti-bukti perolehan suara yang diajukan Pemohon. Berdasarkan hal itu kemudian Mahkamah berpendapat suara Partai Aceh yang diumumkan KPU sebanyak 3.843 suara harus ditambah sebanyak empat suara (TPS I Alue Kambuk) dan tujuh suara (TPS Mancah). Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah, suara Partai Aceh menjadi berjumlah 3.854 suara dari sebelumnya yang hanya 3.843 suara.

Berdasarkan pertimbangan dan konklusinya, Mahkamah kemudian memutuskan dalam Amarnya bahwa Eksepsi Termohon dikesampingkan dan permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya. "Dalil permohonan terbukti secara sah," ucap Mahfud MD. Mahkamah juga memerintahkan KPU dan KIP Kabupaten Nagan Raya melaksanakan putusan tersebut.